Cyber-bullying
(cyberbullying, bullying secara online) adalah penggunaan perangkat informasi
elektronik dan komunikasi seperti e-mail, pesan instan, pesan teks, ponsel,
pager dan website memfitnah untuk menggertak atau melecehkan individu atau
kelompok melalui serangan pribadi atau cara lain, dan mungkin merupakan
kejahatan komputer . Menurut US Legal Definisi, Cyber-intimidasi dapat dibatasi
untuk memposting rumor atau gosip tentang seseorang dalam membawa internet
tentang kebencian dalam pikiran lain atau mungkin pergi ke tingkat identitas
pribadi korban dan bahan penerbitan sangat memfitnah dan mempermalukan mereka.
Dengan
meningkatnya penggunaan teknologi tersebut Cyberbullying telah menjadi semakin
umum, terutama di kalangan remaja. Kesadaran juga meningkat, sebagian karena
kasus high profile seperti Bunuh Diri dari Tyler Clementi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar